QUR'ANIC STUDIES HADITH STUDIES GENERAL KNOWLEDGE
ISLAMIC NEWS GENERAL NEWS SCHOLARSHIP NEWS
HAPPY STORY SAD STORY CERPEN
MY PROFILE MY VILLAGE YOGYAKARTA

Kamis, 12 Januari 2012

Antara Makna, Magza, dan Kasus Gayus

        Dalam paradigma pemikiran al-Qur’an kontemporer khas Nasr Hamid Abu Zaid, seorang inteletual asal Mesir yang menjadi guru besar di Universitas Leiden Belanda terdapat sebuah terma yang cukup menarik untuk dikaji secara ilmiah. Terma ini ialah persoalan mengenai makna dan magza. Makna adalah arti teks secara literal, sedangkan magza merupakan signifikansi atau ideal moral yang terdapat dalam teks. Keduanya selalu tersimpan dalam teks al-Qur’an. Misalnya, ayat yang berbicara tentang hukum potong tangan “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (al-Maidah: 38).
        Makna yang tersimpan dalam ayat tersebut adalah perintah hukum potong tangan bagi para pencuri, baik yang berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan. Sedangkan magza (signifikansi) yang ada ialah prinsip-prinsip keadilan. Dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an, Nasr Hamid lebih mengedepankan aspek magza yang tersimpan di dalamnya, sebab magza bersifat universal dan tidak sebagaimana makna yang hanya bersifat partikular.
       Dari pemikiran tersebut, jika dalam suatu masa dan tempat hukuman lain dirasa lebih sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, maka kita diperbolehkan mengaplikasikan hukuman lain itu. Sehingga dari sini, banyak intelektual kita memiliki pemahaman yang bersifat relatif pada hukuman-hukuman yang dijelaskan secara eksplisit oleh al-Qur’an. Hukuman pada pencuri tidaklah harus melulu potong tangan, sebab ia dianggap sebagai refleksi budaya arab di abad ketujuh hijriyah. Akan tetapi apakah memang pada masa sekarang, khususnya di Indonesia hukuman potong tangan menjadi suatu bentuk ketidakadilan?
       Di Indonesia banyak bercokol koruptor-koruptor yang selalu menyengsarakan rakyat, sebut saja Gayus Tambunan, mafia pajak yang akhir-akhir ini banyak menyita perhatian rakyat Indonesia. Tuntutan jaksa penuntut umum sebanyak 20 tahun penjara pun hanya diamini oleh hakim dengan vonis selama 7 tahun. Oleh karenanya, banding dari jaksa penuntut umum pun tak bisa terelakkan.
      Nah, yang menjadi pertanyaan, apakah hukuman seperti itu sudah sesuai dengan prinsip keadilan? Koruptor yang membuat sakit hati ribuan rakyat Indonesia hanya akan menerima hukuman  beberapa tahun saja. Belum lagi jika mendapatkan remisi tahanan atau juga memberikan “uang licin” pada aparat penegak hukum, sehingga bisa bebas berkeliaran ke luar negeri sebagaimana perilaku sebelumnya. Tentunya hal ini seharusnya menjadi renungan kita bersama. Bukan hanya Gayus saja koruptor yang ada di Negeri kita ini. Banyak tikus-tikus lainnya yang senantiasa memakan uang rakyat. Bahkan Gayus sendiri menuturkan bahwa ia hanya seperti ikan teri, yang diatasnya banyak bercokol the big fish yang seharusnya lebih diutamakan untuk ditangkap.
       Untuk memberikan solusi atas problematika ini, penulis rasa alangkah lebih baik dan adilnya jika hukum potong tangan dalam al-Qur’an itu dilaksanakan. Nilai keadilan yang pantas diterapkan di Indonesia adalah hukum potong tangan. Jika hukum di negara ini masih dibiarkan seperti ini, maka niscaya Indonesia akan hancur di masa depan dengan menjamurnya tikus-tikus berdasi. Penulis berpandangan, di Indonesia nilai universal yang terdapat dalam hukum potong tangan sudah pantas dijalankan secara tekstual. Sehingga nusantara ini diharapkan bebas dari seluruh tindakan kriminal, terutama korupsi yang sangat menjamur di Indonesia.
       Makna dan magza yang tersimpan dalam ayat tentang hukuman potong tangan itu sudah sangat singkron dengan realitas bangsa Indonesia. Antara makna, yaitu perintah pemotongan tangan bagi para pencuri dan juga bentuk signifikansi keadilannya menjadi suatu hukuman mutlak yang menjadi solusi atas problematika korupsi di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Butuh buku "Menggugat Otentisitas Wahyu Tuhan" karya Aksin Wijaya? Hubungi 085729455365
Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-pasang-iklan-di-samping-kiri-blog.html#ixzz1eavJZnQj