QUR'ANIC STUDIES HADITH STUDIES GENERAL KNOWLEDGE
ISLAMIC NEWS GENERAL NEWS SCHOLARSHIP NEWS
HAPPY STORY SAD STORY CERPEN
MY PROFILE MY VILLAGE YOGYAKARTA

Senin, 06 Februari 2012


KONSEP SUNNAH DAN HADIS
MENURUT FAZLUR RAHMAN
SERTA IMPLIKASINYA PADA MASYARAKAT KONTEMPORER

A. Latar Belakang Masalah
       Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw. diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Di dalamnya terdapat berbagai macam petunjuk tentang bagaimana seharusnya manusia menyikapi hidup secara lebih bermakna dalam arti seluas-luasnya.[1] Dalam artian dengan cahaya keislaman, maka samudera kehidupan bisa diarungi tanpa adanya noda kegelapan. Nūr yang dipancarkannya tak akan sirna, sebab Islam merupakan rahmat bagi seluruh alam.[2]
       Selain al-Qur’an, hadis atau sunnah merupakan merupakan salah satu sumber hukum Islam. Keberadaannya diakui dan tak terbantahkan di seluruh negeri (pemeluk) Islam. Urgensi berpegang padanya telah dijelaskan secara eksplisit oleh al-Qur’an. Dalam beberapa tempat dalam al-Qur’an, kaum muslimin diperintahkan agar mematuhi Allah dan rasul-Nya. Di samping itu, kepatuhan pada rasul dijadikan indikasi kepatuhan padanya.[3]
       Pada dasarnya, sunnah diterima umat Islam sebagai sumber hukum Islam yang kedua.[4] Fungsi pokoknya sebagai penguat hukum, penjelas, dan penetap hukum yang tidak terdapat dalam al-Qur’an.[5] Namun, persoalan yang dihadapi menjadi lebih kompleks, yakni bagaimana sunnah Nabi harus dipahami, melalui media apa ia dapat ditelusuri, dan apakah ia identik dengan hadis?, terdapat perdebatan yang panjang diantara para ulama. Perdebatan itu membuat perbedaan pendapat yang cukup signifikan di antara mereka. 
       Dalam masa-masa awal Islam, sunnah tidak bersifat spesifik dan statis. Di samping praktek Nabi sendiri, praktek umat Islam, dan pemikiran sahabat menjadi unsur pokok dalam pembentukan sunnah. Dalam kaitannya hal ini, Fazlur Rahman mengungkapkan konsep sunnah Nabi merupakan konsep yang sahih dan operatif sejak awal Islam dan tetap demikian sepanjang masa. Lebih lanjut, Fazlur Rahman menyimpulkan sunnah Nabi lebih sebagai sebuah konsep pengayom dan tak memiliki kandungan spesifik yang bersifat mutlak.[6] Konsep seperti ini dijadikan pemikiran kaum muslimin pada awal-awal Islam, sehingga produk pemikiran hukum bersifat fleksibel dan progresif. Contoh yang paling konkret adalah peristiwa Umar bin Khattab yang membiarkan tanah-tanah rampasan perang di daerah taklukan Islam, serta mewajibkan mereka untuk membayar pajak tertentu, sebagai cadangan bagi generasi muslim yang datang kemudian dengan pertimbangan keadilan sosial dan ekonomi.[7]
       Bersamaan dengan berlalunya waktu, sekaligus juga perkembangan pemikiran melalui ijtihad personal, maka menyebar pula pemahaman-pemahaman yang berbeda di kalangan muslimin. Perbedaan ini tidak hanya bersifat regional,  misalnya Madinah dan Irak, tetapi bahkan di suatu daerah tersebut terdapat perbedaan. Hal ini melatarbelakangi suatu konsep baru yang dipimpin Imam Syafi‘i, yakni sunnah Nabi dipahami secara harfiah dan sama sekali bersifat mutlak, serta wahana satu-satunya bagi transmisinya adalah hadis. Oleh sebab itu, sejak masa ini hadis secara step by step menjadi satu-satunya sarana untuk mengetahui sunnah Nabi. Peristiwa ini terjadi kira-kira sejak akhir abad ke dua hijriyah.[8]
       Perbedaan-perbedaan tersebut lama-lama dapat diredam oleh doktrin ahl al-Hadīs tersebut, sekaligus menciptakan rasa religiusitas di kalangan muslimin. Namun, doktrin tersebut mengakibatkan rasa progresifitas hadis bahwa "sunnah itu hidup" menjadi hilang. Islam sudah tidak lagi menjadi kekuatan aktif lagi, tetapi hanya menjadi sebuah kepasifan yang mudah diombang-ambingkan aliran-aliran kehidupan. Produk-produk pemikiran menjadi kaku dan terkait dengan subtansial hadis tersebut.
       Sifat statis yang menimpa umat Islam inilah yang melatarbelakangi kesadaran para pembaharu kebangkitan Islam pada abad ke sembilan belas dan dua puluh untuk mengkaji pemikiran klasik tersebut. Ulama kontemporer ini mencoba untuk membahas konsep sunnah dan hadis secara lebih dalam lagi. Selain itu, terdapatnya pemikiran skeptis orientalis terhadap otentisitas hadis, sehingga dirasakan perlu merumuskan konsep hadis dan sunnah kembali.
       Dalam hal ini, secara garis besar muncul tiga aliran utama, yaitu  ahl al-Hadīs, ahl al-Qur’ān, dan kelompok pembaharu moderat. Kelompok pertama cenderung mengikuti hadis secara ketat, bahkan cenderung literal dan tekstual. Sementara golongan ahl al-Qur’ān hanya mengakui al-Qur’an sebagai sumber hukum agama dengan mengesampingkan hadis. Berbeda dengan dua kutub pemikiran tersebut, kelompok pembaharu mengambil posisi tengah-tengah. Mereka tidak begitu saja menerima semua hadis hasil ilmu kritik ulama klasik sebagai sahih, tetapi mereka juga tidak mau sepenuhnya menolak hadis.
       Menyikapi hal tersebut, penulis akan memfokuskan penelitian pada seorang pemikir kontemporer, yaitu Fazlur Rahman tentang metodenya dalam memahami konsep sunnah dan hadis serta implikasinya pada masyarakat kontemporer. Pemilihan ini disandarkan atas berbagai macam pertimbangan; pertama, Fazlur Rahman termasuk tokoh moderat yang pemikirannya berada di tengah-tengah antara dua kutub ekstrem tersebut (ahl al-Hadīs dan ahl al-Qur’ān); kedua, ia adalah orang yang memberikan konseptualisasi interpretasi baru terhadap sunnah dan hadis; ketiga, dalam era kontemporer ini, ia termasuk tokoh yang paling berpengaruh dalam pembaharuan paham keislaman.
       Fazlur Rahman dalam kedua bukunya, Islam dan Membuka Pintu Ijtihad menjabarkan pengaktualisasian konsep sunnah dan hadis terkait dengan pro-kontra yang terjadi di kalangan Islam. Sebagian besar kaum muslimin menerima  hadis secara mutlak, bahkan secara literal, tetapi sebagian kecil yang lain berusaha menolak hadis dengan tidak mempunyai dasar studi ilmiah. Selain itu, kajian ini juga sebagai respon atas kajian-kajian orientalis barat yang terlalu skeptis terhadap hadis. Beberapa diantara mereka bahkan menyarankan penolakan hadis sama sekali.[9]    
       Melalui analisisnya, Rahman memang mengkonfirmasi temuan-temuan atau teori-teori sarjana barat tentang evolusi mereka yang mengatakan bahwa konsep sunnah Nabi merupakan konsep yang shahih dan operatif sejak awal Islam dan tetap demikian sepanjang masa. Rahman memang mengakui bahwa di dalam al-Qur’an tidak terdapat istilah sunnah yang merujuk pada ajaran-ajaran ekstra-Qur’ani Nabi, tetapi menurutnya konsep sunnah Nabi tetap eksis sejak awal Islam. Menurut Rahman, hadis-hadis harus diinterpretasikan menurut perspektif historis dan menurut fungsinya yang tepat di dalam konteks kesejarahannya. Interpretasi situasional yang sama juga harus dilakukan terhadap hadis-hadis hukum. Hadis-hadis ini harus dipandang sebagai suatu masalah yang harus ditinjau kembali dan bukan sebagai hukum yang sudah jadi. Interpretasi situasional atau historis dalam rangka mencairkan hadis-hadis dalam bentuk "sunnah yang hidup" ini akan membuat kesimpulan norma-norma darinya.[10]
       Selanjutnya, pada masa kontemporer sekarang ini, tak dapat dipungkiri pemikiran Fazlur Rahman banyak dipakai intelektual-intelektual muslim untuk mengkaji Islam. Mereka mencoba merubah mainstream hukum yang dibuat ulama klasik, maka hal tersebut juga berimbas pada paradigma pemikiran masyarakat kontemporer. Oleh sebab itu, perlu dilakukan kajian khusus mengenai hal ini, khususnya dalam hal implementasi konsep sunnah dan hadis Fazlur Rahman pada masyarakat kontemporer.

B. Rumusan Masalah
       Berdasarkan latar belakang di atas, maka persoalan yang hendak dijawab dalam penelitian ini :
1. Bagaimana pandangan Fazlur Rahman terhadap konsep sunnah dan hadis?.
2. Apa implikasinya bagi kaum muslimin di era kontemporer sekarang ini?.

C. Tujuan dan Kegunaan
       Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini :
1. Untuk mengetahui pandangan Fazlur Rahman tentang sunnah dan hadis.
2. Untuk    mengetahui    implikasinya   bagi  kaum   muslimin di era kontemporer  
    ini.
    
       Kegunaan yang bisa diambil dari penelitian ini :
1. Diharapkan bisa memberi sumbangan pemikiran dan wacana baru dalam kajian
    studi hadis.
2. Diharapkan dapat memberikan  informasi    pada   masyarakat untuk menambah
    pemahaman dan pengetahuan tentang hadis.


D. Telaah Pustaka
       Sepanjang pengetahuan penulis, ada beberapa sarjana atau individu yang telah melakukan kajian dan penelitian terhadap pemikiran Fazlur Rahman. Dari sejumlah tulisan itu, penulis belum menemukan pembahasan secara khusus tentang konsep sunnah dan hadis menurut Fazlur Rahman beserta implikasinya pada masyarakat kontemporer.
       Salah satu diantara mereka yang mencoba menelaah pemikiran Fazlur Rahman ialah Taufik Adnan Amal melalui bukunya Islam dan Tantangan Modernitas : Studi atas Pemikiran Hukum Fazlur Rahman yang berasal dari skripsi S1-nya di fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ia mengemukakan segi-segi pembaharuan yang ditawarkan Fazlur Rahman. Meskipun telah membatasi topik penelitiannya pada aspek hukum, tetapi ia terjebak dalam pemahaman deskriptif mengenai segala pemikiran yang digagas Fazlur Rahman. Selain itu, Amal kurang menganalisisnya secara kritis sehingga kelemahan pemikiran Fazlur Rahman tidak dapat diungkap secara jelas.[11] Walaupun demikian, Amal telah berusaha secara serius untuk mengungkap pembaharuan pemikiran hukumnya, sehingga ia patut mendapatkan penghargaan yang semestinya.
       Dalam bukunya, Amal menjelaskan konsep sunnah Fazlur Rahman secara historis. Ia menjabarkan preodesasi sunnah dalam kajian umat Islam dari mulai era Nabi, ulama klasik, hingga ulama kontemporer. Kajiannya pun tak luput dari pandangan-pandangan orientalis barat tentang sunnah. Namun, karena pemikiran Fazlur Rahman yang ia deskripsikan cukup luas, maka sunnah hanya mendapat porsi kecil di dalamnya.[12]
       Selain Amal, ada pula peneliti pemikiran Fazlur Rahman yang lain, yakni Abdul A‘la dalam bukunya Dari Neo-Moderisme ke Islam Liberal yang berasal dari desertasi S3-nya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ia menjelaskan tentang pendekatan hermeneutik dan komparatif dalam paradigma pemikiran Fazlur Rahman. Ia juga menjabarkan secara gamblang tentang historisitas pemikiran-pemikiran Islam dari mulai revivalisme pra-modern hingga neo-modernisme ala Fazlur Rahman yang berujung pada Islam liberal di Indonesia. Hal itu ia paparkan secara sistematis sehingga konsep pembaharuan Rahman bisa tergambar secara eksplisit.[13]
       Dalam bukunya, Abdul A‘la mendeskripsikan teologi-teologi Fazlur Rahman, baik dalam akar metodologisnya maupun aplikasinya. Hal tersebut berakibat pembahasan konsep sunnah dalam perspektif Fazlur Rahman mendapatkan tempat yang sangat kecil, sebab memang sunnah merupakan salah satu aspek kecil dalam ranah teologi.[14] Semua itu membuat deskripsi yang dipaparkan A‘la tentang konsep sunnah Fazlur Rahman tidak tergambar secara jelas. Pemahaman yang diberikan masih bersifat global.

E. Metode Penelitian
       Sebagai sebuah penelitian pustaka murni (library research), bahan-bahan kajian penelitian ini diperoleh data-data kepustakaan, baik dari sumber primer maupun sumber sekunder. Selain itu, teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi langsung. Selanjutnya, data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskripif-analitis.
       Metode deskriptif-analitis dalam penelitian ini dimaksudkan sebagai metode penelitian yang sumbernya didata, dikumpulkan, dianalisis, dan kemudian diinterpretasikan secara kritis sebelum dituangkan dalam sebuah gagasan.semua itu bertujuan untuk mendapatkan gambaran konseptual mengenai sunnah dan hadis dalam perspektif Fazlur Rahman.
       Selain itu, teknik pengumpulan data yang digunakan untuk mendapatkan data yang valid tentang implementasi konsep Fazlur Rahman pada masyarakat kontemporer adalah observasi. Hal ini dimaksudkan agar gambaran mengenai implementasinya bisa terpapar secara eksplisit. Semua itu juga dilakukan agar dapat diketahui seberapa besar pengaruh pemikiran Fazlur Rahman, khususnya tentang konsep sunnah dan hadisnya .

F. Sistematika Pembahasan

       Demi mempermudah pemahaman dan mendapatkan gambaran yang sistematis akan isi penelitian ini, pembahasan dalam skripsi ini akan disusun dalam sebuah sistematika pembahasan sebagai berikut: pendahuluan, pembahasan, dan kesimpulan.
       Bab pertama berisi pendahuluan yang menjelaskan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, kegunaan penelitian, kajian pustaka, dan metode penelitian yang digunakan serta sisitematika pembahasan.
       Bab kedua berisi tentang pembahasan tentang pemahaman sunnah dan hadis dalam berbagai perspektif, baik dari pembela hadis (ahl al-Hadīs), golongan pengingkar hadis (munkir al-Hadīs), kalangan pembaharu moderat, dan pemahaman dari orientalis. Hal ini dilakukan supaya didapatkan gambaran yang lengkap tentang perbedaan yang ada mengenai sunnah dan hadis.
       Bab ketiga berisi pandangan Fazlur Rahman terhadap konsep sunnah dan hadis. Deskripsi ini meliputi sketsa biografi, latar belakang intelektual, karya-karya, metode pemahaman yang digunakan serta pemahamannya terhadap sunnah dan hadis. Hal ini dimaksudkan supaya diperoleh gambaran yang detail tentang pemikirannya, untuk kemudian dijadikan analisis.
       Bab keempat berisi implementasi konsep sunnah dan hadis dalam perspektif Fazlur Rahman terhadap masyarakat kontemporer. Penjelasan ini tediri dari pengaruh-pengaruhnya dalam aktivitas ibadah, muamalah, dan keilmuan kaum muslimin di era sekarang ini. Semua  ini dilakukan agar dapat diperoleh  gambaran yang konkret implementasi konsep sunnah dan hadis Fazlur Rahman pada era modern seperti sekarang ini.
       Penelitian ini diakhiri dengan bab kelima yang merupakan penutup, yaitu berisi kesimpulan-kesimpulan yang diperoleh serta saran-saran.  
   

Daftar Pustaka Sementara


A‘la, Abdul. Dari Neo-Modernisme ke Islam Liberal. Jakarta: Paradinama, 2003.

Al-Khatib, ‘Ajaj.  Ushūl   al-Hadīs,   terj. Qodirun   Nur   dan   Ahmad Musyafik.  
       Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.

Amal, Taufik Adnan. Islam dan Tantangan Modernitas: Studi Pemikiran Hukum 
       Fazlur Rahman. Bandung: Mizan, 1989.

Binder, Leonard.   Islam Liberal,   terj. Imam   Muttaqin.   Yogyakarta:    Pustaka
       Pelajar, 2001.

Rahman, Fazlur. Islam dan Modernitas: Tentang Transformasi   Intelektual, terj.
       Ahsin Muhammad. Bandung: Pustaka, 1985.

------- Metode dan Alternatif Neo-Modernisme Islam, terj. Taufik  Adnan   Amal.
       Bandung: Mizan, 1987.

------- Islam Modern: Tantangan Pembaharuan Islam, terj. Mustofa  W. Hasyim.
       Yogyakarta: Shalahuddin Press, 1988.

------- Membuka Pintu Ijtihad, terj. Anas Muhyiddin.  Bandung: Pustaka,  1989.

------- Islam, terj. Ahsin Mohammad. Bandung: Pustaka, 1994.

Syamsuddin, Syahiron (ed.). Metodologi  Penelitian  Living   Qur’an  dan  Hadis.
       Yogyakarta: TH Press, 2007.






      



[1] Abudin Nata, Metodologi Studi Islam (Jakarta: Raja Grafindo, 1998), hlm. 1.  
[2] Lihat QS. al-Anbiyā’ [17]: 107.
[3] Lihat QS. an-Nisā’ [4]: 80.
[4] Sunnah dipandang dari segi keberadaannya wajib diamalkan dan sumbernya dari wahyu sederajat dengan al-Qur’an. Ia berada pada posisi setelah al-Qur’an dilihat dari kekuatannya. Lihat Muhammad ‘Ajaj al-Katib, Ushūl al-Hadīs , terj. Qodirun Nur dan Ahmad Musyafik (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), hlm. 21-23.

[5] Muhammad ‘Ajaj al-Katib, Ushūl al-Hadīs, hlm. 35-39.
[6] Taufik Adnan Amal, Islam dan Tantangan Modernitas: Studi atas Pemikiran Hukum Fazlur Rahman (Bandung: Mizan, 1989), hlm.166-167.

[7] Suryadi, "Dari Living Sunnah ke Living Hadis" dalam Sahiron Syamsuddin (ed.), Metodologi Penelitian Living Qur’an dan Hadis (Yogyakarta: TH Press, 2007), hlm. 93-94.  

[8] Taufik Adnan Amal, Islam dan Tantangan, hlm. 169-170.
[9] Fazlur Rahman, Islam, terj. Ahsin Mohammad (Bandung: Pustaka, 1994), hlm. 51-62, dan Membuka Pintu Ijtihad, terj.Anas Muhyiddin (Bandung: Pustaka, 1988), hlm. 5-9

[10] Taufik Adnan Amal, Islam dan Tantangan, hlm. 166-173.
[11] Taufik Adnan Amal, Islam dan Tantangan.
[12] Taufik Adnan Amal, Islam dan Tantangan, hlm. 31-50.

[13] Abdul A‘la, Dari Neo-Modernisme ke Islam Liberal (Jakarta: Paradinama, 2003).

[14] Abdul A‘la, Dari Neo-Modernisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Butuh buku "Menggugat Otentisitas Wahyu Tuhan" karya Aksin Wijaya? Hubungi 085729455365
Original From : http://m-wali.blogspot.com/2011/12/cara-pasang-iklan-di-samping-kiri-blog.html#ixzz1eavJZnQj